TATA TERTIB TARUNA / SISWA
PROGRAM STUDI NAUTIKA KAPAL NIAGA (NKN)
SMKN NEGERI 10 SEMARANG
1.Para Taruna / Siswa wajib mentaati segala peraturan sekolah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
2.Para Taruna / Siswa wajib mengikuti upacara bendera dan kegiatan sekolah.
3.Para Taruna / Siswa wajib menjaga kebersihan, kerapian dan ketertiban guna menumbuh kembangkan sikap baik dan cinta almamater sehingga tercipta iklim sejuk dilingkungan kampus.
4.Seluruh Taruna / Siswa diwajibkan berpakaian uniform lengkap sesuai aturan.
5.Keluar / masuk lingkungan kampus melalui pintu yang telah di tentukan dan apabila memakai jaket harus dilepas sebelum melalui pintu gerbang.
6.Pada saat berjalan, berjumpa dengan Kepala Sekolah, Staff Pimpinan, para guru dan bahkan orang yang lebih tua para Taruna, wajib menyampaikan penghormatan yang layak secara perorangan.
7.Para Taruna / Siswa yang berjumpa dengan taruna / siswa senior wajib menyampaikan penghormatan yang layak dan berhak untuk menerima penghormatan balasan sebagaimana mestinya.
8.Taruna / Siswa wajib mengikuti apel.
9.Taruna / Siswa wajib menggunakan bahasa Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar serta mudah di mengerti bila berbicara dengan pemimpin, guru dan orang yang lebih tua.
10.Taruna / Siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran dengan pakaian / tenue yang sesuai dengan ketentuan dan lengkap, meliputi: mut, pakaian seragam beratribut lengkap, jantra, brevet, ikat pinggang hitam, berkaos kaki hitam, dan bersepatu PDH.
11.Taruna / Siswa dilarang berpakaian uniform sambil merokok.
12.Taruna / Siswa dilarang berkumis, berjambang, berjenggot, dan rambut di cat.
13.Taruna / Siswa dilarang merencanakan / melakukan penentangan terhadap atasan dalam bentuk apapun juga.
14.Taruna / Siswa dilarang menyimpan / menggunakan narkoba dan obat - obatan lain yang sejenis yang menjadi larangan pemerintah atau melibatkan diri dalam pengedaran / penjualan.
15.Taruna / Siswa dilarang melakukan pertengkaran / perkelahian, pemukulan dalam bentuk aktif penganiayaan yang merugikan orang lain maupun merugikan umum.
16.Taruna / Siswa dilarang menghasut, mengancam, menipu, berbohong, memalsukan atau melakukan pemerasan.
17.Taruna / Siswa dilarang mengubah warna, bentuk atau potongan pakaian seragam dan perlengkapannya.
18.Taruna / Siswa dilarang mencorat - coret, menulis, menggambar apapun yang bukan pada tempatnya.
7.Para Taruna / Siswa yang berjumpa dengan taruna / siswa senior wajib menyampaikan penghormatan yang layak dan berhak untuk menerima penghormatan balasan sebagaimana mestinya.
8.Taruna / Siswa wajib mengikuti apel.
9.Taruna / Siswa wajib menggunakan bahasa Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar serta mudah di mengerti bila berbicara dengan pemimpin, guru dan orang yang lebih tua.
10.Taruna / Siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran dengan pakaian / tenue yang sesuai dengan ketentuan dan lengkap, meliputi: mut, pakaian seragam beratribut lengkap, jantra, brevet, ikat pinggang hitam, berkaos kaki hitam, dan bersepatu PDH.
11.Taruna / Siswa dilarang berpakaian uniform sambil merokok.
12.Taruna / Siswa dilarang berkumis, berjambang, berjenggot, dan rambut di cat.
13.Taruna / Siswa dilarang merencanakan / melakukan penentangan terhadap atasan dalam bentuk apapun juga.
14.Taruna / Siswa dilarang menyimpan / menggunakan narkoba dan obat - obatan lain yang sejenis yang menjadi larangan pemerintah atau melibatkan diri dalam pengedaran / penjualan.
15.Taruna / Siswa dilarang melakukan pertengkaran / perkelahian, pemukulan dalam bentuk aktif penganiayaan yang merugikan orang lain maupun merugikan umum.
16.Taruna / Siswa dilarang menghasut, mengancam, menipu, berbohong, memalsukan atau melakukan pemerasan.
17.Taruna / Siswa dilarang mengubah warna, bentuk atau potongan pakaian seragam dan perlengkapannya.
18.Taruna / Siswa dilarang mencorat - coret, menulis, menggambar apapun yang bukan pada tempatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar